Delapan Pengunjung Pasar Timbul Barat Disanksi Menyapu Jalan
Petugas gabungan menggelar monitoring dan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di Pasar Timbul Barat, Jl Tomang Tinggi, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Kamis (16/7). Hasilnya, delapan pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi menyapu sarana umum di sekitar lokasi.
Ada delapan pengunjung yang tidak menggunakan masker dan kami jatuhi sanksi menyapu jalan,
Lurah Tomang, Dwi Kurniasih mengatakan, petugas gabungan yang dikerahkan melakukan pengawasan berasal dari unsur Satpol PP, Sudin Lingkungan Hidup dibantu TNI/Polri. Pada kesempatan ini pihaknya juga memantau penerapan protokol kesehatan di area pasar seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, penggunaan masker, jaga jarak dan lain sebagainya.
"Ada delapan pengunjung yang tidak menggunakan masker dan kami jatuhi sanksi menyapu jalan," ujar Dwi.
Pengawasan PSBB dan Protokol Kesehatan Digelar di Pasar KoproSelain melakukan pengawasan PSBB, sambung Dwi, pihaknya juga melakukan monitoring penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Pedagang diminta tidak melayani pembeli dengan plastik kantong sekali pakai dan pengelola pasar diimbau menggencarkan sosialisasi Pergub 142 Tahun 2019," tandasnya.